di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sekadau Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah Kabupaten Sekadau
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sekadau 3/2013 · Perda Kabupaten Sekadau No. 3 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Sekadau Nomor 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Kabupaten Sekadau. Perubahan tersebut meliputi tarif pajak hiburan umum dan khusus, serta tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Tarif Pajak Hiburan:
Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2):
Selain itu, terdapat perubahan pada penjelasan Pasal 72 mengenai Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) sebesar Rp. 10.000.000,- yang menjadi pengurang sebelum dikalikan dengan tarif pajak.