Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Air Tanah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Brebes 9/2010 · Perda Kabupaten Brebes No. 9 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2010Tanggal Penetapan:27 Desember 2010
Penyediaan Air Bersih

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Air Tanah
LokasiPemerintah Kabupaten Brebes
Tanggal Berlaku28 Desember 2010
Tanggal Penetapan27 Desember 2010
Tempat PenetapanBrebes

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Air Tanah bertujuan untuk mewujudkan kemanfaatan air tanah yang berkelanjutan bagi kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Pengelolaan air tanah didasarkan pada cekungan air tanah dan mencakup inventarisasi, konservasi, perencanaan pendayagunaan, serta pengawasan dan pengendalian.

Wewenang dan Tanggung Jawab: Bupati memiliki wewenang menetapkan kebijakan pengelolaan air tanah, menyusun strategi pelaksanaan, menetapkan rencana pengelolaan, mengelola kawasan lindung air tanah, menyelenggarakan inventarisasi, konservasi, dan pendayagunaan air tanah. Bupati juga berwenang merumuskan zona konservasi, menyiapkan kelembagaan, melakukan pembinaan, mengatur peruntukan pemanfaatan air tanah, memberikan izin pemakaian dan pengusahaan air tanah, serta mengelola data dan informasi air tanah.

Ketentuan Substansial: Kegiatan pengelolaan air tanah meliputi inventarisasi, konservasi, perencanaan pendayagunaan, dan pendayagunaan air tanah. Konservasi air tanah dilakukan melalui penentuan zona konservasi, perlindungan dan pelestarian, pengawetan, pengelolaan kualitas, dan pengendalian daya rusak air. Pendayagunaan air tanah meliputi penatagunaan, penggunaan, pengembangan, dan pengusahaan air tanah, dengan prioritas utama untuk kebutuhan pokok sehari-hari seperti air minum dan air untuk rumah tangga.

Setiap pemakaian dan pengusahaan air tanah memerlukan izin dari Bupati, kecuali untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari dalam batas tertentu. Pemegang izin wajib melaporkan kegiatan, mematuhi rekomendasi teknis, dan menanggulangi gangguan lingkungan hidup. Pengawasan dan pengendalian dilakukan oleh Dinas dengan melibatkan masyarakat.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka izin yang telah diterbitkan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya izin yang bersangkutan dengan mengadakan penyesuaian yang diperlukan.

1. Dalam hal pemegang izin melanggar ketentuan dalam Pasal 17 ayat (1) dan pasal 26 huruf (g, h, i, j, k) dikenakan Sanksi Administrasi berupa pencabutan izin. 2. Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua perseratus) setiap bulan dari nominal retribusi yang terutang atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 3. Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 13 ayat (1), Pasal 17 ayat (2), dan Pasal 26 huruf (a,b,c,d,e,f) diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).