Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2015

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 42 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian, Perpanjangan dan Pencabutan Surat Izin Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permenaker 42/2015 · Permenaker No. 42 Tahun 2015 · Permenaker Nomor 42 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2015Tanggal Penetapan:31 Desember 2015
Standar & Pedoman TeknisHubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Menteri Ketenagakerjaan
TemaTata Cara Pemberian, Perpanjangan dan Pencabutan Surat Izin Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia
LokasiKementerian Ketenagakerjaan
Tanggal Berlaku31 Desember 2015
Tanggal Penetapan31 Desember 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.10/MEN/V/2009 tentang Tata Cara Pemberian, Perpanjangan dan Pencabutan Surat Izin Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia 2. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 24 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.10/MEN/V/2009 tentang Tata Cara Pemberian, Perpanjangan dan Pencabutan Surat Izin Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan terhadap calon tenaga kerja Indonesia (TKI) dan TKI yang bekerja di luar negeri. Peraturan ini menggantikan dan menyempurnakan ketentuan sebelumnya terkait tata cara pemberian, perpanjangan, dan pencabutan Surat Izin Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (SIPPTKI). Kebijakan ini mengatur persyaratan dan prosedur bagi perusahaan yang ingin mendapatkan atau memperpanjang SIPPTKI, termasuk kewajiban memiliki modal minimum, sertifikat ISO 9001:2008, dan sistem manajemen mutu. Selain itu, peraturan ini menetapkan kewajiban perusahaan untuk melaporkan kegiatan penempatan dan perlindungan TKI secara berkala, serta memastikan bahwa penempatan TKI dilakukan sesuai dengan standar yang ditetapkan.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, PPTKIS yang telah mengajukan permohonan perubahan SIPPTKI berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.10/MEN/V/2009 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 24 Tahun 2014 masih dapat diproses. 2. PPTKIS yang telah memiliki SIPPTKI sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini wajib menyesuaikan persyaratan sertifikasi ISO 9001:2008 paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa pencabutan SIPPTKI. 2. Penanggung jawab perusahaan dari PPTKIS yang telah dijatuhi sanksi administratif berupa pencabutan SIPPTKI dilarang menjadi penanggung jawab perusahaan pada PPTKIS lain untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.