Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong No. 15 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tabalong Nomor 15 Tahun 2014 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Tabalong

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tabalong 15/2014 · Perda Kabupaten Tabalong No. 15 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Tabalong Nomor 15 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:25 Agustus 2014
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaOrganisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Tabalong
LokasiPemerintah Kabupaten Tabalong
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan25 Agustus 2014
Tempat PenetapanTanjung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 10 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Tabalong (Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Tahun 2007 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 04).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Dinas Daerah Kabupaten Tabalong. Latar belakangnya adalah bahwa peraturan sebelumnya dinilai tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dan kebutuhan daerah, sehingga perlu diganti untuk efektivitas kinerja kelembagaan perangkat daerah.

Peraturan ini menetapkan kedudukan, tugas, dan fungsi dari 14 Dinas Daerah, yaitu Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura, Dinas Peternakan dan Perikanan, Dinas Kehutanan dan Perkebunan, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Tata Kota, Kebersihan dan Pengelolaan Pasar, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pemuda, Olah Raga, Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Sosial dan Tenaga Kerja, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, Menengah, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika, Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral, dan Dinas Pendapatan Daerah. Setiap Dinas memiliki tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah sesuai bidangnya masing-masing dan menyelenggarakan fungsi perumusan kebijakan teknis, penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum, pembinaan, koordinasi, pengendalian dan fasilitasi kegiatan pelaksanaan tugas bidang terkait, serta pengelolaan kegiatan kesekretariatan.

Peraturan ini juga mengatur susunan organisasi masing-masing Dinas, yang terdiri dari Sekretariat, Bidang-Bidang, Sub Bagian, Seksi-Seksi, Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD), dan Kelompok Jabatan Fungsional. Bagan susunan organisasi setiap Dinas tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

Selain itu, Peraturan ini menetapkan eselon jabatan Dinas Daerah, di mana Kepala Dinas merupakan jabatan struktural eselon IIb, Sekretaris Dinas eselon IIIa, Kepala Bidang eselon IIIb, dan Kepala Seksi/Sub Bagian/UPTD eselon IVa.

(-)

(-)