Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 06/PRT/M/2009 Tahun 2009

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 06/PRT/M/2009 Tahun 2009 tentang Pedoman Perencanaan Umum Pembangunan Infrastruktur di Kawasan Rawan Tsunami

Juga dikenal sebagai: Permen PUPR 06/PRT/M/2009 · Permen PUPR No. 06/PRT/M/2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Maret 2009Tanggal Penetapan:16 Maret 2009
Standar & Pedoman TeknisKonstruksi & InfrastrukturBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
TemaPedoman Perencanaan Umum Pembangunan Infrastruktur di Kawasan Rawan Tsunami
LokasiKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Tanggal Berlaku16 Maret 2009
Tanggal Penetapan16 Maret 2009
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini ditetapkan dengan latar belakang bahwa Indonesia merupakan wilayah tektonik dan vulkanik yang aktif, sehingga rawan terhadap tsunami yang dapat berdampak negatif pada pembangunan infrastruktur. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengurangi risiko dan mencegah bahaya di kawasan rawan tsunami melalui perencanaan tata guna lahan dan desain bangunan yang memadai.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan dalam perencanaan pembangunan infrastruktur di kawasan rawan tsunami. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi pengertian risiko tsunami, tata cara menghindari pembangunan baru di kawasan rawan bencana, penentuan lokasi dan konfigurasi pembangunan, serta mitigasi bangunan prasarana. Selain itu, peraturan ini juga mencakup perencanaan kegiatan evakuasi vertikal dan penentuan lokasi bangunan prasarana untuk mengurangi dampak tsunami.

(-)

(-)