Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 7 Tahun 2022

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah

Juga dikenal sebagai: Inpres 7/2022 · Inpres No. 7 Tahun 2022 · Inpres Nomor 7 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 September 2022Tanggal Penetapan:13 September 2022
Aparatur Sipil NegaraKebijakan Umum Pemerintah

Informasi

TipeInstruksi Presiden (Inpres)
TemaPenggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku13 September 2022
Tanggal Penetapan13 September 2022
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 bertujuan untuk mempercepat penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas di instansi pemerintah pusat dan daerah. Kebijakan ini bertujuan untuk menggantikan kendaraan dinas berbahan bakar fosil dengan kendaraan listrik guna mendukung transformasi energi dan pengurangan emisi karbon. Instruksi ini mengatur pembagian tugas dan tanggung jawab kepada berbagai kementerian dan lembaga, termasuk penyusunan regulasi, alokasi anggaran, dan pengadaan kendaraan listrik. Selain itu, instruksi ini juga menekankan pentingnya koordinasi antar lembaga untuk memastikan kelancaran implementasi program, serta mendorong pengembangan infrastruktur pendukung seperti stasiun pengisian daya dan fasilitas konversi kendaraan.

(-)

(-)