Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Bali 10/2019 · Perda Provinsi Bali No. 10 Tahun 2019 · Perda Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Desember 2019Tanggal Penetapan:17 Desember 2019
Hubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Ketenagakerjaan
LokasiPemerintah Provinsi Bali
Tanggal Berlaku17 Desember 2019
Tanggal Penetapan17 Desember 2019
Tempat PenetapanBali

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan bertujuan untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja, memberikan perlindungan hukum, menjamin kebebasan berserikat, mewujudkan kesejahteraan pekerja, menjamin perlakuan yang sama tanpa diskriminasi, memberdayakan tenaga kerja secara optimal, mewujudkan pemerataan kesempatan kerja, meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya, serta memastikan jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan bagi pekerja. Ketentuan substansial mencakup kewajiban Pemerintah Provinsi dalam perencanaan tenaga kerja, penetapan kebijakan sektor unggulan, dan strategi pemerataan kesempatan kerja. Peraturan ini mengatur sistem informasi ketenagakerjaan, pelatihan kerja, pemagangan, sertifikasi kompetensi, penempatan tenaga kerja, penggunaan TKA, hubungan kerja, hubungan industrial, perlindungan tenaga kerja, sistem pengupahan, kerjasama, peran masyarakat, pembinaan, pengawasan, dan pembiayaan. Perusahaan memiliki kewajiban terkait dengan warga sekitar, kerjasama dengan lembaga pendidikan, dan pemenuhan kompetensi. Pemerintah Provinsi bertanggung jawab dalam perluasan kesempatan kerja melalui kegiatan produktif dan berkelanjutan, serta memfasilitasi kegiatan masyarakat yang menciptakan perluasan kesempatan kerja. Penggunaan TKA diatur dengan kewajiban memiliki RPTKA, membayar DKP-TKA, mengikutsertakan dalam jaminan sosial, menunjuk tenaga kerja pendamping, melaksanakan pendidikan dan pelatihan, serta memfasilitasi pendidikan Bahasa Indonesia. Hubungan kerja diatur melalui perjanjian kerja, perjanjian kerja harian lepas, perjanjian kerja waktu tertentu (kontrak), perjanjian kerja waktu tidak tertentu (tetap), perjanjian kerja laut, dan outsourcing. Hubungan industrial dilaksanakan melalui sinergi antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja, dengan pembentukan lembaga kerjasama tripartit dan dewan pengupahan. Peraturan ini juga mengatur penyelesaian perselisihan hubungan industrial dan pemutusan hubungan kerja (PHK).

1. Kebijakan dan ketentuan pengupahan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya Sistem Pengupahan sesuai Peraturan Daerah ini. 2. Penyelenggaraan Ketenagakerjaan harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 8 ayat (3), Pasal 29 ayat (2), Pasal 46 ayat (8) dan ayat (9), Pasal 48 ayat (3), ayat (5) huruf c dan ayat (8), Pasal 53 ayat (5) dan ayat (6), Pasal 61 ayat (4) dan ayat (5), Pasal 62 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 67 ayat (1), dan Pasal 71 ayat (4) dikenakan sanksi administratif. 2. Lembaga Sertifikasi Profesi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dikenakan sanksi administratif. 3. LPTKS yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) dan Pasal 71 ayat (3) dan ayat (5) dikenakan sanksi administratif. 4. Lembaga swasta yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (5) dikenakan sanksi administratif. 5. P3MI yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) dikenakan sanksi administratif. 6. Perusahaan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1), Pasal 36 ayat (2) dan ayat (4), Pasal 52 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 53 ayat (8), Pasal 63 ayat (1), Pasal 64 ayat (2), dan Pasal 65 ayat (1) dikenakan sanksi administratif. 7. Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) dan ayat (5) dikenakan sanksi administratif. 8. Setiap Pemberi Kerja TKA yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dan Pasal 45 ayat (1), ayat (6), dan ayat (8) dikenakan sanksi administratif. 9. TKA yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (7) dikenakan sanksi administratif. 10. Setiap keagenan awak kapal yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 dan Pasal 51 ayat (1) dan ayat (4) dikenakan sanksi administratif. 11. LPK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) dan ayat (3) dikenakan sanksi administratif. 12. Penyelenggara Pemagangan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), dan Pasal 71 ayat (2) dikenakan sanksi administratif. 13. Bursa Kerja Khusus yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (3) dan ayat (5) dikenakan sanksi administratif.