Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2007 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa Dan Perangkat Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pemalang 4/2007 · Perda Kabupaten Pemalang No. 4 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Februari 2007Tanggal Penetapan:31 Januari 2007
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKedudukan Keuangan Kepala Desa Dan Perangkat Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Pemalang
Tanggal Berlaku19 Februari 2007
Tanggal Penetapan31 Januari 2007
Tempat PenetapanPemalang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 11 Tahun 2001 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2001 Nomor 27)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Pemalang. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di desa, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pemberian penghasilan tetap setiap bulan dan/atau tunjangan lainnya kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa sesuai dengan kemampuan keuangan desa.
  2. Rincian jenis penghasilan yang terdiri dari penghasilan tetap, penghasilan lain-lain, dan tunjangan.
  3. Jenis tunjangan yang dapat diberikan, meliputi tunjangan aparatur pemerintah desa, tunjangan aparatur pemerintah desa kurang hasil, tunjangan kesehatan, tunjangan kecelakaan, dan tunjangan kematian.
  4. Penghasilan tetap paling sedikit sama dengan Upah Minimum Kabupaten, kecuali Sekretaris Desa yang berstatus Pegawai Negeri Sipil.
  5. Pengaturan mengenai perubahan besaran penghasilan tetap sesuai dengan kemampuan keuangan desa.
  6. Pemberian penghargaan kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa yang berhenti atau diberhentikan dengan hormat sesuai dengan kemampuan keuangan desa.
  7. Pengaturan hak Kepala Desa dan Perangkat Desa yang diberhentikan sementara, yaitu menerima 50% dari penghasilan tetap.
  8. Penentuan besarnya penghasilan, tunjangan, dan/atau penghargaan yang ditetapkan dengan Peraturan Desa dan dibebankan dalam APB Desa.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, maka tanah Kas Desa yang selama ini di kelola oleh Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai penghasilan tetap, selanjutnya dikelola oleh Pemerintah Desa dan pengaturan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

(-)