Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 16 Tahun 2022

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 16 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon Subsektor Pembangkit Tenaga Listrik

Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 16/2022 · Permen ESDM No. 16 Tahun 2022 · Permen ESDM Nomor 16 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Desember 2022Tanggal Penetapan:20 Desember 2022
Pertambangan & Sumber EnergiPerlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
TemaTata Cara Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon Subsektor Pembangkit Tenaga Listrik
LokasiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tanggal Berlaku27 Desember 2022
Tanggal Penetapan20 Desember 2022
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mengatur tata cara penyelenggaraan nilai ekonomi karbon (NEK) pada subsektor pembangkit tenaga listrik guna mendukung pengendalian emisi gas rumah kaca (GRK) sesuai dengan komitmen nasional dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021. Kebijakan ini mencakup penetapan batas atas emisi GRK, penyusunan rencana monitoring emisi, perdagangan karbon, dan evaluasi pelaksanaan perdagangan karbon. Pelaku usaha di bidang ketenagalistrikan diwajibkan untuk menyusun rencana monitoring emisi tahunan dan melaporkan emisi GRK melalui aplikasi APPLE-Gatrik. Peraturan ini juga mengatur mekanisme perdagangan karbon, baik dalam negeri maupun luar negeri, serta pelaksanaan offset emisi GRK. Selain itu, peraturan ini menetapkan kewajiban pelaku usaha untuk melakukan validasi dan verifikasi laporan emisi GRK oleh pihak ketiga independen.

(-)

1. Pelaku Usaha yang tidak menyampaikan laporan Emisi GRK dikenai surat peringatan tertulis. 2. Alokasi PTBAE-PU untuk periode berikutnya dikurangi menjadi 75% jika Pelaku Usaha tidak mengikuti Perdagangan Karbon atau tidak menyampaikan laporan.