di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sleman Nomor 101 Tahun 2024 tentang Dispensasi Pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung
Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Sleman 101/2024 · Perbup Kabupaten Sleman No. 101 Tahun 2024 · Perbup Kabupaten Sleman Nomor 101 Tahun 2024
Peraturan Bupati ini ditetapkan sebagai tindak lanjut atas ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 14 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung, yang memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk menerbitkan Dispensasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Tujuan dari kebijakan ini adalah memberikan kemudahan perizinan bagi pemilik bangunan gedung fungsi hunian berupa rumah tinggal yang sudah terbangun.
Ruang lingkup kebijakan ini mencakup pemberian dispensasi bagi rumah tinggal yang dibangun hingga tahun 2015, dengan kriteria ketinggian maksimal 2 lantai dan luas total maksimal 400 m2, serta sesuai dengan tata ruang dan status tanah pekarangan. Dispensasi ini juga berlaku bagi penerima bantuan rehab rumah tidak layak huni. Namun, dispensasi tidak diberikan untuk bangunan di kawasan rawan bencana, bangunan dalam sengketa, atau bangunan yang menimbulkan gangguan keamanan, konflik sosial, dan pencemaran lingkungan.
Pemerintah Daerah memberikan insentif berupa pembebasan retribusi dan denda PBG yang dilaksanakan secara otomatis tanpa permohonan. Pemohon wajib memenuhi persyaratan administratif (seperti bukti kepemilikan tanah, surat pernyataan tidak sengketa, dan surat pernyataan kelayakan bangunan) serta persyaratan teknis (seperti gambar denah dan foto bangunan). Permohonan diajukan melalui sistem daring, dan Kepala DPMPTSP akan menerbitkan PBG paling lama 7 hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap. Pelaksanaan pelayanan dispensasi ini dibatasi hingga 31 Desember 2027.