Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Tengah Nomor 8 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Tengah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun Anggaran 2018

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buton Tengah 8/2017 · Perda Kabupaten Buton Tengah No. 8 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Buton Tengah Nomor 8 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2017Tanggal Penetapan:29 Desember 2017
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun Anggaran 2018
LokasiPemerintah Kabupaten Buton Tengah
Tanggal Berlaku29 Desember 2017
Tanggal Penetapan29 Desember 2017
Tempat PenetapanLabungkari

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Buton Tengah Tahun Anggaran 2018. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 617.006.495.453,00, belanja daerah sebesar Rp. 650.368.639.478,00, yang mengakibatkan defisit sebesar Rp. 33.362.144.025,00. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp. 35.362.144.025,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 2.000.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 33.362.144.025,00.

Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah. PAD mencakup Pajak Daerah, Retribusi Daerah, dan Lain-Lain PAD yang Sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah mencakup Hibah, Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi, Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus, serta Bantuan Keuangan dari Provinsi atau Pemerintah Daerah Lainnya.

Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja Tidak Langsung mencakup Belanja Pegawai, Belanja Hibah, Belanja Bantuan Keuangan, dan Belanja Tidak Terduga. Belanja Langsung mencakup Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, serta Belanja Modal.

Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan pembiayaan berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun sebelumnya (SiLPA). Pengeluaran pembiayaan digunakan untuk Penyertaan Modal Pemerintah.

Dalam keadaan darurat dan/atau mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan Perubahan APBD, dan/atau disampaikan dalam laporan realisasi anggaran. Kriteria keadaan darurat dan keperluan mendesak diatur lebih lanjut dalam peraturan ini.

(-)

(-)