di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantaeng Nomor 21 Tahun 2007 tentang Rencana Umum Tata Ruang Ibukota Kecamatan Uluere
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bantaeng 21/2007 · Perda Kabupaten Bantaeng No. 21 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Bantaeng Nomor 21 Tahun 2007
Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi tempat rekreasi dan olahraga di Kabupaten Bantaeng. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan penataan dan daya tarik tempat-tempat rekreasi dan olahraga serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. Retribusi ini dikenakan atas pelayanan penyediaan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah. Obyek retribusi meliputi tempat rekreasi, tempat pariwisata, dan tempat olahraga, kecuali yang dimiliki dan dikelola oleh pihak swasta. Subyek retribusi adalah orang atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan tersebut. Retribusi tempat rekreasi dan olahraga digolongkan sebagai retribusi jasa usaha. Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan frekuensi pemanfaatan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga. Struktur tarif retribusi digolongkan berdasarkan jenis fasilitas, lokasi, dan jangka waktu pemakaian. Desa yang terkait dengan obyek wisata akan diberikan pembagian yang besarannya akan diatur dengan Peraturan dan/atau Keputusan Bupati. Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran retribusi harus dilunasi sekaligus, dan tata cara pembayaran diatur lebih lanjut dengan Peraturan dan/atau Keputusan Bupati.