di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klungkung Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Klungkung 1/2022 · Perda Kabupaten Klungkung No. 1 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Klungkung Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan fasilitas parkir untuk umum pada tempat khusus parkir dengan penambahan fasilitas parkir harian, serta menyesuaikan dengan perubahan nomenklatur perangkat daerah dan tarif retribusi yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kondisi saat ini. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah guna menunjang pembangunan daerah melalui retribusi parkir.
Ketentuan substansial yang diubah meliputi definisi dalam Pasal 1, struktur dan besaran tarif retribusi dalam Pasal 8. Perubahan pada Pasal 1 mencakup penambahan definisi seperti Jasa dan Jasa Usaha. Perubahan pada Pasal 8 mengatur struktur tarif retribusi berdasarkan waktu parkir (sekali parkir, harian, bulanan) dan jenis kendaraan bermotor, dengan rincian tarif yang berbeda untuk setiap kategori. Tarif retribusi parkir harian dan bulanan hanya dikenakan kepada pengguna lahan parkir yang membutuhkan layanan tersebut. Retribusi parkir bulanan dibayar di awal bulan, dan setiap wajib retribusi parkir bulanan diberikan stiker sebagai bukti.