Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 Tahun 1979

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 1979 tentang Pemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Batang Hari Dari Kenali Asem Ke Muara Bulian

Juga dikenal sebagai: PP 12/1979 · PP No. 12 Tahun 1979 · PP Nomor 12 Tahun 1979

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Mei 1979Tanggal Penetapan:26 Mei 1979
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Batang Hari Dari Kenali Asem Ke Muara Bulian
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku26 Mei 1979
Tanggal Penetapan26 Mei 1979
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memindahkan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Batang Hari dari Kenali Asem ke Muara Bulian. Pemindahan ini dilakukan karena Kenali Asem tidak berkembang sesuai harapan dan memiliki kendala geografis serta infrastruktur yang menghambat pembangunan. Muara Bulian dipilih sebagai Ibukota baru karena memenuhi syarat strategis dan telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II Batang Hari. Peraturan ini mengatur batas-batas wilayah Ibukota baru dan pembiayaan pemindahan yang dibebankan pada anggaran Pemerintah Daerah.

(-)

(-)