Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 8 Tahun 1989

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang Nomor 8 Tahun 1989 tentang Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Tahun Anggaran 1988/1989

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Rembang 8/1989 · Perda Kabupaten Rembang No. 8 Tahun 1989 · Perda Kabupaten Rembang Nomor 8 Tahun 1989

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Oktober 1989Tanggal Penetapan:19 Agustus 1989
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Tahun Anggaran 1988/1989
LokasiPemerintah Kabupaten Rembang
Tanggal Berlaku10 Oktober 1989
Tanggal Penetapan19 Agustus 1989
Tempat PenetapanRembang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 1 tahun 1988 tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Tahun Anggaran 1988/1989. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 1 Tahun 1989 tanggal 30 Januari 1989 tentang Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tingkat II Rembang Tahun 1988/1989.

Peraturan Daerah ini menetapkan sisa perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Tahun Anggaran 1988/1989. Jumlah penerimaan perhitungan anggaran pendapatan adalah Rp 6.018.432.758,89, sedangkan perhitungan anggaran belanja terdiri dari belanja rutin sebesar Rp. 3.675.027.830,90 dan belanja pembangunan sebesar Rp. 2.089.505.370,40, sehingga total belanja menjadi Rp. 5.762.533.201,30. Terdapat sisa perhitungan anggaran pendapatan dan belanja daerah berlebih sejumlah Rp. 255.899.557,59. Selain itu, ditetapkan pula perhitungan urusan kas dan perhitungan tahun anggaran 1988/1989, dengan pendapatan sebesar Rp. 598.433.892,88 dan belanja sebesar Rp. 619.547.399,94, sehingga terdapat sisa perhitungan urusan kas dan perhitungan berlebih sebesar Rp. 21.113.507,06. Perincian lebih lanjut mengenai perhitungan anggaran pendapatan dan belanja daerah serta urusan kas dan perhitungan dimuat dalam lampiran peraturan daerah ini.

(-)

(-)