Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 62 Tahun 1971

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62 Tahun 1971 tentang Pembubaran Unit Percetakan Negara Dahulu N.V. Koninklijke Drukkerij De Unie Dari B.P.U. (Perusahaan Percetakan Negara Dan Periklanan Daya Upaya)

Juga dikenal sebagai: PP 62/1971 · PP No. 62 Tahun 1971 · PP Nomor 62 Tahun 1971

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 September 1971Tanggal Penetapan:24 September 1971
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPembubaran Unit Percetakan Negara Dahulu N.V. Koninklijke Drukkerij De Unie Dari B.P.U. (Perusahaan Percetakan Negara Dan Periklanan Daya Upaya)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku24 September 1971
Tanggal Penetapan24 September 1971
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 1962 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1962 No. 6) yang mengatur peleburan Unit Percetakan Negara dahulu "N.V. Koninklijke Drukkerij De Unie" ke dalam Badan Pimpinan Umum Perusahaan Percetakan Negara.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini diterbitkan dengan tujuan untuk membubarkan Unit Percetakan Negara yang sebelumnya dikenal sebagai "N.V. Koninklijke Drukkerij De Unie". Pembubaran ini dilakukan karena unit tersebut tidak dapat dipertahankan kelangsungan pengusahaannya berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi yang rasional.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini menetapkan pembubaran unit percetakan tersebut dan mengatur bahwa segala persoalan terkait pembubaran, termasuk penunjukan likwidatur, akan diatur oleh Menteri Penerangan. Setelah likuidasi, semua kekayaan perusahaan akan menjadi milik negara. Hal-hal lain yang belum diatur akan diatur tersendiri.

1. Segala persoalan yang timbul dari dan yang berhubungan dengan pelaksanaan pembubaran akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Penerangan. 2. Pengesahan atas pertanggungjawaban likwidatur oleh Menteri Penerangan didasarkan atas hasil pemeriksaan Departemen Keuangan c.q. Direktorat Akuntan Negara.

(-)