Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak Nomor 7 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 7 Tahun 2004 tentang Retribusi Terminal

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pontianak 7/2004 · Perda Kota Pontianak No. 7 Tahun 2004 · Perda Kota Pontianak Nomor 7 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Mei 2004Tanggal Penetapan:31 Mei 2004
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Terminal
LokasiPemerintah Kota Pontianak
Tanggal Berlaku31 Mei 2004
Tanggal Penetapan31 Mei 2004
Tempat PenetapanPontianak

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pontianak Nomor 16 Tahun 1977 Jo Nomor 06 Tahun 1987 jo.. 01 Tahun 1992 tentang Terminal/Tempat pemberhentian Kendaraan Angkutan Umum Bermotor Dalam Kotamadya Daerah Tingkat II Pontianak.

Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 7 Tahun 2004 tentang Retribusi Terminal bertujuan untuk mengatur kembali retribusi terminal di Kota Pontianak, menggantikan peraturan sebelumnya yang sudah tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000, serta Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dikeluarkan karena adanya perubahan dalam landasan hukum terkait pajak daerah dan retribusi daerah, serta adanya kebutuhan untuk menyesuaikan tarif retribusi dengan kondisi otonomi daerah saat ini.

Ketentuan Substansial:

  • Objek Retribusi: Pelayanan penyediaan fasilitas terminal.
  • Subjek Retribusi: Orang pribadi atau badan yang menggunakan, memakai, dan memanfaatkan terminal, termasuk fasilitas utama dan fasilitas lainnya yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.
  • Tarif Retribusi: Ditetapkan berdasarkan jenis kendaraan dan trayek, dengan besaran yang bervariasi mulai dari Rp. 500,- untuk sepeda motor hingga Rp. 10.000,- untuk bus antar negara.
  • Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah daerah tempat pelayanan fasilitas terminal diberikan.
  • Masa Retribusi: Setiap kali memasuki terminal.
  • Saat Retribusi Terutang: Saat diterbitkannya SKRD atau tanda bukti pembayaran.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp.5.000.000,- (Lima juta Rupiah).