Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 26 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kendal Nomor 26 Tahun 2011 tentang Pemberian Insentif Dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal Di Kabupaten Kendal

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kendal 26/2011 · Perda Kabupaten Kendal No. 26 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Kendal Nomor 26 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 November 2011Tanggal Penetapan:15 November 2011
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemberian Insentif Dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal Di Kabupaten Kendal
LokasiPemerintah Kabupaten Kendal
Tanggal Berlaku15 November 2011
Tanggal Penetapan15 November 2011
Tempat PenetapanKendal

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 26 Tahun 2011 tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Kabupaten Kendal bertujuan untuk menarik dan merangsang penanam modal agar melakukan penanaman modal di daerah, dengan maksud menciptakan akses dan kemampuan ekonomi serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah.

Untuk mencapai tujuan tersebut, peraturan ini mengatur beberapa ketentuan substansial, antara lain:

  1. Asas penanaman modal yang meliputi kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, perlakuan yang sama, kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, dan keseimbangan kemajuan ekonomi nasional.
  2. Sasaran penanaman modal yang meliputi berbagai sektor seperti lingkungan hidup, pendidikan, kesehatan, pariwisata, industri, perdagangan, pertambangan, perumahan, dan perhubungan.
  3. Pelayanan penanaman modal yang dilaksanakan melalui sistem pelayanan satu pintu untuk percepatan proses perizinan.
  4. Kriteria dan bentuk percepatan penanaman modal yang diberikan kepada penanam modal yang memenuhi asas dan sasaran penanaman modal daerah, serta yang membangun kemitraan dengan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi.
  5. Insentif dan kemudahan yang dapat diberikan kepada calon penanam modal, seperti pengurangan atau pembebasan pajak dan retribusi daerah, pemberian dana stimulan, bantuan modal, penyediaan data dan informasi, sarana dan prasarana, lahan, bantuan teknis, dan percepatan perizinan.
  6. Koordinasi dan pengendalian percepatan penanaman modal yang meliputi penyusunan kebijakan dan program, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, serta pengendalian penanaman modal.

Peran Pemerintah Daerah dalam mendorong dunia usaha dan masyarakat untuk berperan aktif dalam penanaman modal, serta menciptakan iklim usaha yang kondusif.

1. Pemberian insentif dan atau pemberian kemudahan dapat ditinjau kembali apabila berdasarkan hasil evaluasi penanaman modal tidak lagi memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 atau bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku : a. semua peraturan yang bertentangan dengan ketentuan Peraturan daerah ini, wajib disesuaikan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. b. pemberian insentif yang diberikan sebelum Peraturan daerah ini berlaku, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan jangka waktu pemberian insentif tersebut berakhir. c. permohonan insentif dan pemberian kemudahan penanaman modal yang sedang diproses, diselesaikan berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap penanam modal yang melanggar ketentuan Pasal 3, Pasal 11, Pasal 26 dan Pasal 27 dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis. 2. Sanksi lainnya berupa pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal, atau pencabutan izin usaha dan/atau fasilitas penanaman modal.