Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Timur Nomor 17 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Halmahera Timur Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Halmahera Timur 17/2011 · Perda Kabupaten Halmahera Timur No. 17 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Halmahera Timur Nomor 17 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Januari 2011Tanggal Penetapan:25 Januari 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Pasar
LokasiPemerintah Kabupaten Halmahera Timur
Tanggal Berlaku25 Januari 2011
Tanggal Penetapan25 Januari 2011
Tempat PenetapanMaba

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Timur Nomor 14 Tahun 2005 tentang Retribusi Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Timur Tahun 2005 Nomor 2).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Pasar di Kabupaten Halmahera Timur. Latar belakangnya adalah perlunya penataan dan pengelolaan pasar sebagai tempat interaksi jual beli, serta kewenangan Pemerintah Daerah untuk mengenakan retribusi atas pelayanan pasar sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur pungutan Retribusi Pelayanan Pasar sebagai sumber pendapatan daerah. Objek retribusi adalah penyediaan fasilitas pasar berupa pelataran, los, dan kios yang dikelola oleh Pemerintah Daerah dan khusus disediakan untuk pedagang. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan fasilitas pasar.

Retribusi Pelayanan Pasar digolongkan sebagai jenis Retribusi Jasa Umum. Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis pelayanan dan fasilitas yang dinikmati, dengan memperhatikan biaya penyediaan pelayanan, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, serta efektivitas pengendalian. Struktur tarif digolongkan berdasarkan fasilitas dan letak tempat, jenis, luas, dan kelas pasar yang digunakan. Masa retribusi bervariasi, yaitu satu hari untuk los dan fasilitas lainnya, dan satu bulan untuk kios.

Tata cara pemungutan retribusi dilakukan dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran retribusi harus dilakukan sekaligus atau lunas paling lambat 15 hari kerja sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan kepada Bupati.

Bupati dapat memberikan keringanan, pengurangan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi. Hak untuk melakukan penagihan retribusi menjadi kedaluarsa setelah melampaui waktu 3 tahun terhitung sejak saat terutangnya retribusi.

(-)

1. Pejabat atau pegawai yang tidak melaksanakan tugas dengan baik sehingga merugikan keuangan daerah diberi sanksi sesuai ketentuan peraturan dan perundang-undangan. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang.