Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Salatiga Tahun 2010 – 2030

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Salatiga 4/2011 · Perda Kota Salatiga No. 4 Tahun 2011 · Perda Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Agustus 2011Tanggal Penetapan:8 Agustus 2011
Perencanaan Pembangunan NasionalPertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Tata Ruang Wilayah Kota Salatiga Tahun 2010 – 2030
LokasiPemerintah Kota Salatiga
Tanggal Berlaku08 Agustus 2011
Tanggal Penetapan08 Agustus 2011
Tempat PenetapanSalatiga

Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Nomor 5 Tahun 1996 tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota Salatiga Tahun 1996–2006 (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Nomor 11 Tahun 1998 Seri D Nomor 8) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Salatiga Tahun 2010 – 2030 menetapkan rencana tata ruang wilayah kota dengan tujuan mewujudkan Kota Salatiga sebagai pusat pendidikan dan olahraga di kawasan Kedungsepur yang berkelanjutan, didukung sektor perdagangan dan jasa yang berwawasan lingkungan. Kebijakan ini mencakup pengembangan struktur ruang yang memantapkan pusat pelayanan kegiatan, meningkatkan kualitas prasarana dan sarana umum, serta mengembangkan sistem jaringan transportasi jalan. Pengembangan pola ruang meliputi peningkatan fungsi kawasan lindung, penyediaan ruang terbuka hijau (RTH) yang proporsional, perwujudan pengembangan kegiatan budi daya yang optimal dan efisien, serta peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan negara. Kawasan strategis dikembangkan melalui pengembangan kawasan strategis sosial budaya dan ekonomi. Rencana struktur ruang wilayah kota mencakup sistem pusat pelayanan, sistem prasarana wilayah kota (transportasi, energi/kelistrikan, telekomunikasi, sumber daya air, dan infrastruktur perkotaan). Rencana pola ruang wilayah kota terdiri dari kawasan lindung dan kawasan budi daya. Arahan pemanfaatan ruang wilayah kota merupakan perwujudan rencana struktur ruang, pola ruang, dan kawasan strategis kota. Pengendalian pemanfaatan ruang dilakukan melalui ketentuan umum peraturan zonasi, ketentuan perizinan, ketentuan pemberian insentif dan disinsentif, dan arahan sanksi.

1. Dengan berlakunya peraturan daerah ini, maka semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan penataan ruang yang telah ada dinyatakan berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan dan belum diganti berdasarkan peraturan daerah ini. 2. Izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan dan telah sesuai dengan ketentuan peraturan daerah ini tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya. 3. Izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan peraturan daerah ini berlaku ketentuan: untuk yang belum dilaksanakan pembangunannya, izin tersebut disesuaikan dengan fungsi kawasan berdasarkan peraturan daerah ini; untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya, pemanfaatan ruang dilakukan sampai izin terkait habis masa berlakunya dan dilakukan penyesuaian dengan fungsi kawasan berdasarkan peraturan daerah ini; dan untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya dan tidak memungkinkan untuk dilakukan penyesuaian dengan fungsi kawasan berdasarkan peraturan daerah ini, izin yang telah diterbitkan dapat dibatalkan dan terhadap kerugian yang timbul sebagai akibat pembatalan izin tersebut dapat diberikan penggantian yang layak. 4. Pemanfaatan ruang yang izinnya sudah habis dan tidak sesuai dengan peraturan daerah ini dilakukan penyesuaian berdasarkan peraturan daerah ini. 5. Pemanfaatan ruang di daerah yang diselenggarakan tanpa izin ditentukan sebagai berikut: yang bertentangan dengan ketentuan peraturan daerah ini, pemanfaatan ruang yang bersangkutan ditertibkan dan disesuaikan dengan peraturan daerah ini; dan/atau yang sesuai dengan ketentuan peraturan daerah ini, dipercepat untuk mendapatkan izin yang diperlukan.

1. Arahan pengenaan sanksi dapat berupa sanksi administratif dan/atau sanksi pidana. 2. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian sementara pelayanan umum, penutupan lokasi, pencabutan izin, pembokaran bangunan, pembatalan izin, pemulihan fungsi ruang, dan/atau denda administratif. 3. Pengenaan sanksi pidana dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.