Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Salatiga Tahun 2010 – 2030 menetapkan rencana tata ruang wilayah kota dengan tujuan mewujudkan Kota Salatiga sebagai pusat pendidikan dan olahraga di kawasan Kedungsepur yang berkelanjutan, didukung sektor perdagangan dan jasa yang berwawasan lingkungan. Kebijakan ini mencakup pengembangan struktur ruang yang memantapkan pusat pelayanan kegiatan, meningkatkan kualitas prasarana dan sarana umum, serta mengembangkan sistem jaringan transportasi jalan. Pengembangan pola ruang meliputi peningkatan fungsi kawasan lindung, penyediaan ruang terbuka hijau (RTH) yang proporsional, perwujudan pengembangan kegiatan budi daya yang optimal dan efisien, serta peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan negara. Kawasan strategis dikembangkan melalui pengembangan kawasan strategis sosial budaya dan ekonomi. Rencana struktur ruang wilayah kota mencakup sistem pusat pelayanan, sistem prasarana wilayah kota (transportasi, energi/kelistrikan, telekomunikasi, sumber daya air, dan infrastruktur perkotaan). Rencana pola ruang wilayah kota terdiri dari kawasan lindung dan kawasan budi daya. Arahan pemanfaatan ruang wilayah kota merupakan perwujudan rencana struktur ruang, pola ruang, dan kawasan strategis kota. Pengendalian pemanfaatan ruang dilakukan melalui ketentuan umum peraturan zonasi, ketentuan perizinan, ketentuan pemberian insentif dan disinsentif, dan arahan sanksi.