Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Simalungun No. 13 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Simalungun Nomor 13 Tahun 2004 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 17 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Simalungun 13/2004 · Perda Kabupaten Simalungun No. 13 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Simalungun Nomor 13 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Februari 2004Tanggal Penetapan:6 Februari 2004
Pelayanan KesehatanPajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 17 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
LokasiPemerintah Kabupaten Simalungun
Tanggal Berlaku06 Februari 2004
Tanggal Penetapan06 Februari 2004
Tempat PenetapanPamatang Raya

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 17 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.

Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 17 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan. Perubahan ini dilakukan untuk memberikan pelayanan prima dan mengurangi beban ekonomi masyarakat dengan membebaskan biaya retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas dan Puskesmas Pembantu. Ketentuan yang diubah adalah Pasal 8 yang mengatur struktur dan besarnya tarif retribusi pelayanan kesehatan. Tarif-tarif untuk berbagai jenis pelayanan seperti kartu berobat, pemeriksaan laboratorium, pemeriksaan kehamilan, persalinan, poliklinik darurat, pengobatan pasien opname, hecting, spalk, surat keterangan kesehatan, pengobatan gigi, dan lainnya di Puskesmas Perawatan, Puskesmas Non Perawatan, dan Puskesmas Pembantu dihapus dan diberikan secara cuma-cuma.

(-)

(-)