Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone No. 8 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Nomor 8 Tahun 2009 tentang Retribusi Pengelolaan Rumah Potong Hewan (RPH)

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bone 8/2009 · Perda Kabupaten Bone No. 8 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Bone Nomor 8 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Juni 2009Tanggal Penetapan:25 Juni 2009
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pengelolaan Rumah Potong Hewan (RPH)
LokasiPemerintah Kabupaten Bone
Tanggal Berlaku26 Juni 2009
Tanggal Penetapan25 Juni 2009
Tempat PenetapanWatampone

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 13 Tahun 2002 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 14 tahun 1999, tentang Retribusi Rumah Potong Hewan Daerah Nomor 5 tahun 1999.

Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 08 Tahun 2009 mengatur tentang Retribusi Pengelolaan Rumah Potong Hewan (RPH). Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana RPH yang memadai, sehingga dapat meningkatkan pelayanan dalam menghasilkan produk hasil pemotongan ternak yang aman, sehat, utuh, dan halal (ASUH).

Peraturan ini mengatur tentang retribusi atas jasa pelayanan penggunaan fasilitas tempat pemotongan hewan dan/atau jasa pemeriksaan kesehatan hewan ternak sebelum dan sesudah dipotong di RPH atau di luar RPH. Objek retribusi meliputi pemeriksaan kesehatan hewan ternak sebelum dan sesudah dipotong, penggunaan sarana dan prasarana RPH, namun tidak mencakup pemeriksaan daging dari luar daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan usaha yang menggunakan/memperoleh pelayanan jasa pemeriksaan hewan ternak dan fasilitas RPH.

Setiap orang atau badan yang melaksanakan usaha pemotongan hewan untuk penyediaan daging di Kabupaten Bone harus memperoleh izin dari Bupati. Hewan ternak yang akan dipotong harus diperiksa kesehatannya sebelum dan sesudah dipotong, serta memenuhi persyaratan seperti surat kepemilikan dan bebas penyakit menular. Ternak betina produktif atau bunting dilarang dipotong. Pemotongan hewan untuk kepentingan komersial harus dilakukan di RPH yang memenuhi persyaratan sanitasi lingkungan. Daging yang diedarkan harus ASUH dan memiliki surat keterangan hasil pemeriksaan.

Tarif retribusi digolongkan berdasarkan jenis pelayanan, jenis dan jumlah ternak yang dipotong, dan jumlah daging/ternak yang diperiksa. Pembayaran retribusi dilakukan secara tunai. Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu dikenakan sanksi administrasi berupa denda keterlambatan.

Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi RPH.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah, diancam kurungan pidana paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah). 2. Setiap orang atau badan yang melakukan penjualan dan atau mengedarkan daging secara komersial, tanpa bukti pemeriksaan dari petugas yang berwenang, dikenakan sanksi berupa penolakan dan atau pemusnahan.