Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Langsa Nomor 11 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kota Langsa Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kota Langsa Tahun 2020

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Langsa 11/2021 · Perda Kota Langsa No. 11 Tahun 2021 · Perda Kota Langsa Nomor 11 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Agustus 2021Tanggal Penetapan:13 Agustus 2021
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kota Langsa Tahun 2020
LokasiPemerintah Kota Langsa
Tanggal Berlaku13 Agustus 2021
Tanggal Penetapan13 Agustus 2021
Tempat PenetapanLangsa

Qanun ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Qanun Kota Langsa ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Langsa Tahun Anggaran 2020. Latar belakangnya adalah kewajiban Walikota untuk memberikan laporan pertanggungjawaban kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kota sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

Ketentuan Substansial:

Qanun ini menetapkan bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBK berupa laporan keuangan yang memuat:

  1. Laporan Realisasi Anggaran, dengan rincian pendapatan, belanja, transfer, surplus/defisit, pembiayaan, dan SiLPA.
  2. Neraca yang mencakup jumlah aset, kewajiban, dan ekuitas.
  3. Laporan Arus Kas yang mencakup saldo kas awal, arus kas bersih dari aktivitas operasi, investasi, pendanaan, transitoris, dan saldo kas akhir.
  4. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih.
  5. Laporan Operasional yang mencakup pendapatan, beban, dan surplus/defisit dari operasi.
  6. Laporan Ekuitas yang mencakup ekuitas awal, surplus/defisit, dampak kumulatif perubahan kebijakan, dan ekuitas akhir.
  7. Catatan Atas Laporan Keuangan.

Laporan keuangan dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Walikota berwenang menetapkan Peraturan Walikota tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBK.

(-)

(-)