Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 3 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga atas Perda No. 31 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Dinas-Dinas Kab. OKU Selatan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan 3/2014 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 3 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 3 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:8 Juli 2014
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Ketiga atas Perda No. 31 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Dinas-Dinas Kab. OKU Selatan
LokasiPemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan08 Juli 2014
Tempat PenetapanMuaradua

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 31 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun 2008 Nomor 31) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 31 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun 2013 Nomor 3);

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 31 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan. Perubahan tersebut meliputi Pasal 5 mengenai fungsi Dinas Pendidikan, yang mencakup pelaksanaan kegiatan tata usaha, perumusan kebijakan teknis, pengolahan data, pengawasan, pemberian perizinan, pembinaan UPTD, dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati. Selain itu, dilakukan perubahan pada Pasal 6 mengenai susunan organisasi Dinas Pendidikan, yang mencakup Kepala Dinas, Sekretariat dengan sub bagiannya, Bidang Program dengan seksinya, Bidang Pendidikan Sekolah Dasar dengan seksinya, Bidang Pendidikan Menengah dengan seksinya, Bidang Pendidikan Nonformal Informal dengan seksinya, UPTD, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Bagan susunan organisasi Dinas Pendidikan tercantum dalam lampiran peraturan daerah ini.

(-)

(-)