Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 12 Tahun 2017 mengatur tentang penyelenggaraan dan retribusi pelayanan tera/tera ulang. Latar belakangnya adalah kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten dalam penyelenggaraan Metrologi Legal dan pemungutan retribusi daerah.
Tujuan dari peraturan ini adalah memberikan kepastian hukum dalam penggunaan UTTP Metrologi Legal, jaminan atas hasil pengukuran, meningkatkan pelayanan dalam kegiatan niaga dan jasa, mewujudkan pelaku usaha yang lebih profesional dan terpercaya, serta mewujudkan pasar rakyat dan tempat perbelanjaan yang tertib ukur.
Ketentuan substansial meliputi:
Pengaturan UTTP, BDKT, dan Satuan Ukuran yang wajib ditera/tera ulang.
Jangka waktu tera ulang UTTP.
Tempat penyelenggaraan tera/tera ulang.
Tanda tera yang diberikan pada UTTP.
Pengaturan Sumber Daya Manusia Kemetrologian.
Hak dan kewajiban produsen, penyedia, pemilik, atau pemakai UTTP.
Larangan bagi produsen, penyedia, pemilik, atau pemakai UTTP dan BDKT.
Pengawasan UTTP, BDKT, dan Satuan Ukuran.
Tanggung jawab dan wewenang Pemerintah Daerah.
Peran serta masyarakat dalam pengawasan.
Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, termasuk nama, objek, subjek, dan wajib retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dalam penempatan struktur dan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, tata cara pemungutan, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, kedaluwarsa penagihan, pemberian keringanan pengurangan dan pembebasan retribusi, dan insentif pemungutan.