Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan Nomor 12 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kuningan 12/2017 · Perda Kabupaten Kuningan No. 12 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Kuningan Nomor 12 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2017Tanggal Penetapan:28 Desember 2017
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan dan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
LokasiPemerintah Kabupaten Kuningan
Tanggal Berlaku29 Desember 2017
Tanggal Penetapan28 Desember 2017
Tempat PenetapanKuningan

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 12 Tahun 2017 mengatur tentang penyelenggaraan dan retribusi pelayanan tera/tera ulang. Latar belakangnya adalah kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten dalam penyelenggaraan Metrologi Legal dan pemungutan retribusi daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah memberikan kepastian hukum dalam penggunaan UTTP Metrologi Legal, jaminan atas hasil pengukuran, meningkatkan pelayanan dalam kegiatan niaga dan jasa, mewujudkan pelaku usaha yang lebih profesional dan terpercaya, serta mewujudkan pasar rakyat dan tempat perbelanjaan yang tertib ukur. Ketentuan substansial meliputi: Pengaturan UTTP, BDKT, dan Satuan Ukuran yang wajib ditera/tera ulang. Jangka waktu tera ulang UTTP. Tempat penyelenggaraan tera/tera ulang. Tanda tera yang diberikan pada UTTP. Pengaturan Sumber Daya Manusia Kemetrologian. Hak dan kewajiban produsen, penyedia, pemilik, atau pemakai UTTP. Larangan bagi produsen, penyedia, pemilik, atau pemakai UTTP dan BDKT. Pengawasan UTTP, BDKT, dan Satuan Ukuran. Tanggung jawab dan wewenang Pemerintah Daerah. Peran serta masyarakat dalam pengawasan. Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, termasuk nama, objek, subjek, dan wajib retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dalam penempatan struktur dan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, tata cara pemungutan, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, kedaluwarsa penagihan, pemberian keringanan pengurangan dan pembebasan retribusi, dan insentif pemungutan.

1. Dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat melaksanakan pelayanan tera/tera ulang secara mandiri maka Pemerintah Daerah dapat langsung melakukan perjanjian kerjasama dengan Pemerintah Daerah lainnya yang telah melaksanakan pelayanan tera/tera ulang secara mandiri paling lama sampai dengan 31 Desember 2018.

1. Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% setiap bulan. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 16, 17, 18, 19, dan 20 dapat dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00. 3. Wajib retribusi yang merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak 3 kali jumlah retribusi terutang.