Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong No. 6 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tabalong Nomor 6 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tabalong 6/2008 · Perda Kabupaten Tabalong No. 6 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Tabalong Nomor 6 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:10 September 2008
Kependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Administrasi Kependudukan
LokasiPemerintah Kabupaten Tabalong
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan10 September 2008
Tempat PenetapanTanjung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 05 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Penduduk dalam kerangka Sistem Informasi Manajemen Kependuduk-an (SIMDUK) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 08 Tahun 2004.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kabupaten Tabalong. Latar belakangnya adalah kewajiban Pemerintah Kabupaten Tabalong untuk memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap status pribadi dan hukum penduduk, serta ketidaksesuaian peraturan daerah sebelumnya dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Hak dan kewajiban penduduk terkait administrasi kependudukan, termasuk hak untuk memperoleh dokumen kependudukan, pelayanan yang sama, perlindungan data pribadi, dan kepastian hukum atas dokumen.
  2. Pendaftaran penduduk, meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK), pendaftaran peristiwa kependudukan (perubahan alamat, pindah datang), dan pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan.
  3. Data dan dokumen kependudukan, termasuk jenis data (perseorangan dan agregat), jenis dokumen (KK, KTP, akta, dll.), serta ketentuan terkait penerbitan dan pemutakhiran dokumen.
  4. Kewenangan penyelenggara (Pemerintah Daerah) dan instansi pelaksana (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan.
  5. Pencatatan sipil, meliputi pencatatan kelahiran, lahir mati, perkawinan, perceraian, pembatalan perkawinan, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, kematian, perubahan nama, dan peristiwa penting lainnya.
  6. Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) sebagai sistem yang digunakan dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan, penataan, dan penertiban administrasi kependudukan di Kabupaten Tabalong.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan Administrasi Kependudukan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap penduduk dikenai sanksi administrasi berupa denda apabila melampaui batas waktu pelaporan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting. 2. Penduduk yang bepergian tidak membawa KTP atau SKTT dikenakan denda administrasi. 3. Pejabat pada Instansi Pelaksana dikenakan sanksi berupa pengembalian biaya administrasi jika terjadi keterlambatan penyelesaian Dokumen Kependudukan.