Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 16 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 16 Tahun 2003 tentang Organisasi Dinas Pariwisata, Seni Budaya, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Tanjung Jabung Timur

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur 16/2003 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 16 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 16 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Juni 2003
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaOrganisasi Dinas Pariwisata, Seni Budaya, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Tanjung Jabung Timur
LokasiPemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Tanggal Berlaku25 Juni 2003
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanMuara Sabak

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dinas-Dinas Daerah, Lembaga-Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan dan Kelurahan. 2. Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2002 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dinas-Dinas Daerah, Lembaga-Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan Dan Kelurahan. 3. Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2002 tentang Pembentukan Organisasi Kantor Pertambangan Energi dan Lingkungan Hidup serta Kantor Pariwisata, Budaya, Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Peraturan Daerah ini membentuk Dinas Pariwisata, Seni Budaya, Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Tanjung Jabung Timur sebagai unsur pelaksana tugas di bidang pariwisata, seni budaya, pemuda, dan olahraga. Dinas ini dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Fungsi dinas meliputi perumusan kebijakan teknis, pemberian perizinan, pelaksanaan pelayanan umum, pembinaan unit pelaksana teknis, dan pelaksanaan urusan ketatausahaan di bidang terkait.

Susunan organisasi dinas terdiri dari Kepala Dinas, Bagian Tata Usaha (dengan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian serta Sub Bagian Keuangan dan Perencanaan), Bidang Pariwisata, Bidang Kebudayaan, Bidang Pemuda dan Olah Raga, Bidang Sejarah dan Purbakala, Cabang Dinas, Unit Pelaksana Teknis Dinas, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Peraturan ini juga mengatur kewenangan dinas dalam penetapan inventarisasi objek pariwisata, pemberian izin usaha terkait pariwisata dan kebudayaan, penyelenggaraan pembangunan dan pengembangan kepariwisataan, serta penyelenggaraan kegiatan olahraga daerah.

Eselonering jabatan di dinas ini meliputi Kepala Dinas (Eselon II,b), Kepala Bagian dan Kepala Bidang (Eselon III.a), serta Kepala Sub Bagian, Kepala Seksi, dan Kepala Cabang Dinas (Eselon IV.a). Dalam melaksanakan tugasnya, dinas wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplifikasi. Setiap pimpinan unit organisasi wajib mengawasi bawahannya dan menyiapkan laporan berkala.

1. Pemangku jabatan yang ada pada Dinas Pariwisata, Seni Budaya, Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Tanjung Jabung Timur sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini akan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Bupati sesuai dengan kebutuhan Organisasi Dinas Pariwisata, Seni Budaya, Pemuda dan Olah Raga serta Pemerintah Daerah.

(-)