Peraturan Daerah ini membentuk dan mengatur susunan Perangkat Daerah Kabupaten Poso, yang meliputi Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas Daerah, Badan Daerah, dan Kecamatan. Dinas Daerah terdiri dari berbagai bidang seperti pendidikan, kesehatan, sosial, pekerjaan umum, perumahan, ketertiban umum, perhubungan, koperasi, kependudukan, pengendalian penduduk, pemberdayaan perempuan, tenaga kerja, ketahanan pangan, lingkungan hidup, pemberdayaan masyarakat desa, penanaman modal, pemuda dan olahraga, perpustakaan, perikanan, pariwisata, pertanian, serta komunikasi dan informatika. Badan Daerah meliputi perencanaan, kepegawaian, keuangan, pendapatan, dan penanggulangan bencana. Kecamatan ditetapkan sebagai Perangkat Daerah yang bersifat kewilayahan. Besaran dan susunan organisasi Perangkat Daerah ditetapkan dengan tipe tertentu (A, B, atau C) yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. Selain itu, Peraturan Daerah ini juga mengatur pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPTD) pada Dinas Daerah dan Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) pada Badan Daerah, serta Unit Layanan Pengadaan pada Sekretariat Daerah. Bupati dapat dibantu oleh Staf Ahli. Pejabat Aparatur Sipil Negara pada Perangkat Daerah diangkat dan diberhentikan oleh Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Peraturan Daerah ini dapat ditinjau kembali dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.