Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Angaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Seram Bagian Timur 1/2020 · Perda Kabupaten Seram Bagian Timur No. 1 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Oktober 2020Tanggal Penetapan:31 Oktober 2020
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Angaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.
LokasiPemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur
Tanggal Berlaku31 Oktober 2020
Tanggal Penetapan31 Oktober 2020
Tempat PenetapanBula

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 3 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2019. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat ringkasan realisasi APBD menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi, rincian realisasi APBD menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, pendapatan, belanja, dan pembiayaan, rekapitulasi realisasi belanja menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program dan kegiatan, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, neraca, laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan, daftar piutang daerah, rekapitulasi penyisian piutang tak tertagih, daftar dana bergulir dan penyisihan dana bergulir, daftar penyertaan modal (investasi) daerah, daftar penambahan dan pengurangan aset tetap daerah, rekapitulasi konstruksi dalam pengerjaan, daftar penambahan dan pengurangan aset lainnya, daftar dana cadangan, daftar kewajiban jangka pendek, daftar kewajiban jangka panjang, dan daftar kegiatan-kegiatan yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali pada tahun berikutnya. Laporan keuangan dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Selisih anggaran pendapatan dan belanja daerah antara Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 dengan Peraturan Daerah ini tertuang dalam Peraturan Bupati Seram Bagian Timur Nomor 25 Tahun 2020.

(-)

(-)