Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2019. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat ringkasan realisasi APBD menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi, rincian realisasi APBD menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, pendapatan, belanja, dan pembiayaan, rekapitulasi realisasi belanja menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program dan kegiatan, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, neraca, laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan, daftar piutang daerah, rekapitulasi penyisian piutang tak tertagih, daftar dana bergulir dan penyisihan dana bergulir, daftar penyertaan modal (investasi) daerah, daftar penambahan dan pengurangan aset tetap daerah, rekapitulasi konstruksi dalam pengerjaan, daftar penambahan dan pengurangan aset lainnya, daftar dana cadangan, daftar kewajiban jangka pendek, daftar kewajiban jangka panjang, dan daftar kegiatan-kegiatan yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali pada tahun berikutnya. Laporan keuangan dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Selisih anggaran pendapatan dan belanja daerah antara Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 dengan Peraturan Daerah ini tertuang dalam Peraturan Bupati Seram Bagian Timur Nomor 25 Tahun 2020.