di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 29 Tahun 1965 tentang Pembentukan Komando Proyek Pencegahan Banjir Daerah Khusus Istimewa Jakarta Raya
Juga dikenal sebagai: Keppres 29/1965 · Keppres No. 29 Tahun 1965 · Keppres Nomor 29 Tahun 1965
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan ini diambil karena setiap musim hujan, Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Raya mengalami banjir yang merusak infrastruktur penting dan mengganggu masyarakat. Banjir ini juga memiliki dampak politis, ekonomi, dan sosial yang merugikan martabat bangsa. Oleh karena itu, diperlukan penanganan khusus dan cepat untuk mengatasi masalah ini.
Ketentuan Substansial: Keputusan ini membentuk Komando Projek Pencegahan Banjir di Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Raya dan menunjuk Ir. Sujono Sosrodarsono sebagai Komandan Projek. Komando ini bertugas melakukan usaha pencegahan dan pengendalian banjir, termasuk perbaikan saluran pembuangan air dan pembangunan tanggul. Presiden bertindak sebagai Pengawas Agung, dibantu oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga serta Gubernur DKI Jakarta. Komandan Projek diberi wewenang untuk membentuk organisasi, bekerja sama dengan instansi lain, dan mengangkat atau memberhentikan pekerja. Semua pengeluaran dibebankan pada biaya proyek.