Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 7 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lampung Selatan 7/2022 · Perda Kabupaten Lampung Selatan No. 7 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Lampung Selatan Nomor 7 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Agustus 2022Tanggal Penetapan:1 Agustus 2022
Pemberantasan Narkotika

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
LokasiPemerintah Kabupaten Lampung Selatan
Tanggal Berlaku01 Agustus 2022
Tanggal Penetapan01 Agustus 2022
Tempat PenetapanKalianda

(-)

Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 7 Tahun 2022 mengatur tentang Prosedur Tetap Tim Reaksi Cepat (TRC) Penanggulangan Bencana Daerah. Latar belakang peraturan ini adalah kerawanan bencana di Kabupaten Lampung Selatan dan perlunya pelayanan serta perlindungan bagi masyarakat terdampak bencana. Tujuannya adalah memberikan panduan bagi personil TRC dalam melaksanakan tugas secara cepat dan tepat.

Peraturan ini mengatur tugas pokok dan fungsi TRC PBD, yang meliputi pengkajian cepat dan tepat di lokasi bencana untuk mengidentifikasi cakupan lokasi, jumlah korban, kerusakan prasarana dan sarana, gangguan terhadap fungsi pelayanan umum dan pemerintahan, serta kemampuan sumber daya. Fungsi TRC PBD mencakup pelaksanaan pengkajian awal saat tanggap darurat, membantu mengaktivasi posko kabupaten, memperlancar koordinasi, dan menyampaikan saran penanganan bencana.

Peraturan ini juga mengatur tahapan penugasan TRC PBD, yang meliputi tahap persiapan (informasi awal, penugasan tim, mobilisasi awal), tahap pelaksanaan (pemberangkatan, tiba di lokasi, peninjauan lapangan, evaluasi), dan tahap pengakhiran (persiapan meninggalkan lokasi, tiba di BPBD).

(-)

(-)