Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang Darurat No. 19 Tahun 1951

Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1951 tentang Pemungutan Pajak Penjualan

Juga dikenal sebagai: UUDrt 19/1951 · UUDrt No. 19 Tahun 1951 · UUDrt Nomor 19 Tahun 1951

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Oktober 1951Tanggal Penetapan:29 September 1951
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipeUndang-undang Darurat
TemaPemungutan Pajak Penjualan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Oktober 1951
Tanggal Penetapan29 September 1951
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-undang pajak peredaraan 1950 (Undang-undang Darurat No. 12 tahun 1950). Peraturan ini mengubah: (-)

Undang-Undang Darurat No. 19 Tahun 1951 tentang Pemungutan Pajak Penjualan bertujuan untuk menggantikan Undang-undang pajak peredaraan 1950 yang berakhir pada 1 Oktober 1951. Kebijakan ini memperkenalkan sistem pemungutan pajak satu kali atas penyerahan barang dan jasa di dalam negeri. Pajak dikenakan pada pabrikan yang menyerahkan barang dalam daerah pabean. Pabrikan bertanggung jawab untuk menghitung dan menyetorkan pajak ke Kas Negeri. Pembeli juga bertanggung jawab secara tanggung renteng atas pajak selama belum dapat menunjukkan bukti pembayaran. Pajak penjualan ditetapkan sebesar lima persen dari harga jual. Kebijakan ini juga mengatur pengecualian pajak untuk barang-barang tertentu seperti bahan mentah, barang untuk ekspor, dan barang kebutuhan pokok.

1. Penyerahan barang yang dibuat sebelum undang-undang ini berlaku tidak dikenakan pajak, juga jika terhutangnya pajak terjadi sesudah saat tersebut dalam pasal 5 ayat 1. 2. Pabrikan yang menyerahkan barang sesudah saat undang-undang ini berlaku oleh karena suatu perjanjian yang diadakan sebelumnya undang-undang ini berlaku, berhak meminta kembali pajak yang terhutang, dalam hal ini dari orang yang menerima barang-barangnya.

1. Barang siapa dengan sengaja mengisi surat pemberitahuan yang tidak benar atau kurang lengkap dihukum penjara setinggi-tingginya tiga tahun atau didenda sebanyak-banyaknya seratus ribu rupiah. 2. Barang siapa dengan sengaja memberikan buku palsu atau keterangan palsu dihukum penjara setinggi-tingginya dua tahun atau denda setinggi-tingginya lima puluh ribu rupiah. 3. Barang siapa dengan sengaja melanggar kewajiban menyimpan rahasia dihukum penjara setinggi-tingginya enam bulan atau didenda sebanyak-banyaknya dua ribu rupiah.