Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Nomor 2 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bangka Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan Dan Bangka Belitung

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka 2/2022 · Perda Kabupaten Bangka No. 2 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Bangka Nomor 2 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Maret 2022Tanggal Penetapan:17 Maret 2022
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bangka Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan Dan Bangka Belitung
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka
Tanggal Berlaku17 Maret 2022
Tanggal Penetapan17 Maret 2022
Tempat PenetapanSungailiat

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Bangka kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (PT. Bank Sumsel Babel). Latar belakang kebijakan ini adalah untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian serta meningkatkan pendapatan daerah.

Tujuan penambahan penyertaan modal ini adalah untuk memperkuat struktur permodalan PT. Bank Sumsel Babel, meningkatkan pendapatan daerah, mendorong pertumbuhan perkembangan perekonomian daerah, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Penambahan penyertaan modal daerah dalam bentuk saham pada PT. Bank Sumsel Babel pada Tahun 2022-2024 paling banyak sebesar Rp. 6.000.000.000,00 dengan rincian per tahun.
  2. Penganggaran dana penambahan penyertaan modal daerah dialokasikan dalam APBD Tahun Anggaran 2022, 2023, dan 2024.
  3. Besaran penambahan penyertaan modal daerah dapat disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan kondisi perbankan.
  4. Jumlah keseluruhan penyertaan modal daerah PT. Bank Sumsel Babel sampai dengan tanggal 31 Desember 2020 adalah sebesar Rp. 34.215.000.000,00.
  5. Pemerintah Daerah berhak memperoleh bagian laba atau hasil usaha dari PT. Bank Sumsel Babel.
  6. PT. Bank Sumsel Babel berkewajiban mengelola modal yang diserahkan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan prinsip ekonomi perusahaan.
  7. PT. Bank Sumsel Babel wajib menerbitkan Sertifikat Kepemilikan Saham Pemerintah Daerah setelah realisasi penyertaan modal.
  8. Penambahan penyertaan modal daerah dilakukan dengan cara bagi hasil keuntungan.
  9. PT. Bank Sumsel Babel wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Bupati dan DPRD.
  10. Bupati menunjuk pejabat untuk melakukan pengawasan atas pelaksanaan Penyertaan Modal Daerah.

(-)

(-)