Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahyang No. 20 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepahiang Nomor 20 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kepahiang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kepahiang 20/2010 · Perda Kabupaten Kepahiang No. 20 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Kepahiang Nomor 20 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:23 Desember 2010

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kepahiang
LokasiPemerintah Kabupaten Kepahiang
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan23 Desember 2010
Tempat PenetapanKepahiang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kepahiang.

Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang ini dibuat untuk mengubah Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kepahiang. Latar belakang perubahan ini adalah pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sebagai perangkat daerah yang mengurusi bencana alam. Tugas pokok pencegahan, kesiapsiagaan, dan kedaruratan yang sebelumnya berada di Satuan Polisi Pamong Praja dialihkan ke BPBD, sehingga perlu dilakukan perubahan pada struktur organisasi Satuan Polisi Pamong Praja. Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah perubahan pada Pasal 10 Ayat (1) yang mengatur susunan organisasi Satuan Polisi Pamong Praja. Perubahan tersebut mencakup perubahan pada bidang-bidang dan seksi-seksi yang ada di dalam Satuan Polisi Pamong Praja. Struktur organisasi yang baru dilampirkan dalam peraturan daerah ini sebagai bagian yang tidak terpisahkan.

(-)

(-)