Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 177 Tahun 2026

Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 177 Tahun 2026 tentang Pedoman Penerbitan Ijazah, Transkrip Nilai, dan Surat Keterangan, serta Pengesahan Fotokopi atas Ijazah

Juga dikenal sebagai: Kepmendikdasmen 177/2026 · Kepmendikdasmen No. 177 Tahun 2026 · Kepmendikdasmen Nomor 177 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Juni 2026Tanggal Penetapan:8 Juni 2026
PendidikanSistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipeKeputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah
Tanggal Berlaku08 Juni 2026
Tanggal Penetapan08 Juni 2026

(-)

Keputusan Menteri ini menetapkan pedoman tata kelola penerbitan ijazah, transkrip nilai, serta surat keterangan dan pengesahan fotokopi ijazah untuk menjamin kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas administrasi kelulusan peserta didik. Kebijakan ini mengatur kewenangan satuan pendidikan dalam menerbitkan dokumen kelulusan, termasuk bagi satuan pendidikan yang berstatus tidak terakreditasi yang harus menginduk pada satuan pendidikan lain.

Ketentuan substansial mencakup standarisasi Nomor Ijazah Nasional yang terdiri dari 15 digit, kriteria kelulusan peserta didik yang melalui tahapan daftar nominasi sementara, penetapan kelulusan, hingga daftar nominasi tetap, serta prosedur pembuatan draf ijazah melalui sistem yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Satuan pendidikan diwajibkan melakukan verifikasi dan validasi data peserta didik, termasuk Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan data kependudukan.

Selain itu, diatur tata cara penerbitan perbaikan ijazah dan transkrip nilai akibat kesalahan penulisan, serta penerbitan ulang dokumen yang rusak atau hilang. Keputusan ini juga menetapkan spesifikasi teknis kertas ijazah dan transkrip nilai, serta menegaskan bahwa biaya penerbitan dokumen kelulusan sepenuhnya menjadi tanggung jawab satuan pendidikan melalui alokasi biaya operasional, dengan larangan keras melakukan pungutan biaya kepada peserta didik.

1. Ketentuan mengenai penerbitan surat keterangan dan pengesahan fotokopi atas ijazah dalam Keputusan Menteri ini berlaku khusus untuk ijazah yang diterbitkan sebelum tahun ajaran 2024/2025.

1. Saksi yang memberikan keterangan tidak benar dalam proses verifikasi penerbitan surat keterangan atau pengesahan fotokopi ijazah bersedia menerima sanksi secara hukum.