Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupatgen Magelang Tahun 2014-2019

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Magelang 7/2014 · Perda Kabupaten Magelang No. 7 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 September 2014Tanggal Penetapan:22 September 2014
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupatgen Magelang Tahun 2014-2019
LokasiPemerintah Kabupaten Magelang
Tanggal Berlaku22 September 2014
Tanggal Penetapan22 September 2014
Tempat PenetapanMungkid

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Peraturan Daerah Kabupaten Magelang ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Magelang untuk periode 2014-2019. RPJMD ini merupakan landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan selama 5 tahun tersebut. RPJMD dijabarkan lebih lanjut dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) setiap tahunnya. RPJMD disusun dengan sistematika yang mencakup pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, pengelolaan keuangan daerah dan kerangka pendanaan, analisis isu-isu strategis, visi, misi, tujuan, sasaran, strategi dan arah kebijakan, kebijakan umum dan program pembangunan daerah, indikasi rencana program prioritas beserta kebutuhan pendanaan, penetapan indikator kinerja daerah, pedoman transisi dan kaidah pelaksanaan, serta penutup. RPJMD menjadi pedoman bagi SKPD dalam menyusun Renstra SKPD, Pemerintah Daerah dalam menyusun RKPD, dan seluruh pemangku kepentingan dalam melaksanakan kegiatan pembangunan. Bupati bertanggung jawab melaksanakan RPJMD dalam penyelenggaraan pembangunan di daerah. Bupati juga melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJMD, yang meliputi kebijakan perencanaan, pelaksanaan, dan hasil RPJMD. Pelaksanaan pengendalian dan evaluasi dilakukan oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Magelang. Perubahan RPJMD hanya dapat dilakukan apabila hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan ketidaksesuaian, terjadi perubahan mendasar seperti bencana alam atau perubahan kebijakan nasional, atau merugikan kepentingan daerah dan nasional. Perubahan RPJMD ditetapkan dengan Peraturan Daerah atau Peraturan Bupati, tergantung pada jenis perubahannya.

1. Dalam hal RPJMD Tahun 2019-2024 belum tersusun, penyusunan RKPD Tahun 2020 berpedoman pada RPJMD, RPJPD serta mengacu RPJMD Provinsi Jawa Tengah.

(-)