di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkayang Nomor 10 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Bengkayang
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bengkayang 10/2007 · Perda Kabupaten Bengkayang No. 10 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Bengkayang Nomor 10 Tahun 2007
Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 10 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Bengkayang ditetapkan dengan tujuan untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan ini mengatur pembagian urusan pemerintahan antara Pemerintah Kabupaten Bengkayang dan pemerintah pusat, serta pemerintah provinsi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur bahwa penyelenggaraan urusan pemerintahan harus berpedoman pada norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah.