Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang No. 10 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkayang Nomor 10 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Bengkayang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bengkayang 10/2007 · Perda Kabupaten Bengkayang No. 10 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Bengkayang Nomor 10 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2007Tanggal Penetapan:19 Desember 2007
Struktur Organisasi PemerintahHukum KetatanegaraanPelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembagian Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Bengkayang
LokasiPemerintah Kabupaten Bengkayang
Tanggal Berlaku28 Desember 2007
Tanggal Penetapan19 Desember 2007
Tempat PenetapanBengkayang

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 10 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Bengkayang ditetapkan dengan tujuan untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan ini mengatur pembagian urusan pemerintahan antara Pemerintah Kabupaten Bengkayang dan pemerintah pusat, serta pemerintah provinsi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Urusan wajib yang meliputi pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, lingkungan hidup, pekerjaan umum, penataan ruang, perencanaan pembangunan, perumahan, kepemudaan dan olahraga, penanaman modal, koperasi dan usaha kecil dan menengah, kependudukan dan catatan sipil, ketenagakerjaan, ketahanan pangan, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, keluarga berencana dan keluarga sejahtera, perhubungan, komunikasi dan informatika, pertanahan, kesatuan bangsa dan politik dalam negeri, otonomi daerah, pemerintah umum, administrasi keuangan daerah, perangkat daerah, kepegawaian dan persandian, pemberdayaan masyarakat dan desa, sosial, kebudayaan, statistik, kearsipan, dan perpustakaan.
  2. Urusan pilihan yang meliputi bidang kelautan dan perikanan, pertanian, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, pariwisata, industri, perdagangan, dan ketransmigrasian.
  3. Pemerintah Daerah dapat menyelenggarakan sendiri urusan pemerintahan atau menugaskan sebagian urusan pemerintahan kepada Pemerintah Kabupaten dan atau Pemerintahan Desa berdasarkan azas tugas pembantuan.

Peraturan ini juga mengatur bahwa penyelenggaraan urusan pemerintahan harus berpedoman pada norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah.

(-)

(-)