di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bontang 16/2019 · Perda Kota Bontang No. 16 Tahun 2019 · Perda Kota Bontang Nomor 16 Tahun 2019
Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 16 Tahun 2019 mencabut Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan. Pencabutan ini didasarkan pada Pasal 14 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018, yang mengamanahkan pengaturan dan penetapan lembaga kemasyarakatan di kelurahan diatur dengan Peraturan Wali Kota. Dengan dicabutnya Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010, pedoman pembentukan lembaga kemasyarakatan akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Wali Kota.