Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2024

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara

Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 15/2024 · Permen ESDM No. 15 Tahun 2024 · Permen ESDM Nomor 15 Tahun 2024

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Desember 2024Tanggal Penetapan:13 Desember 2024
Pertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
LokasiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tanggal Berlaku18 Desember 2024
Tanggal Penetapan13 Desember 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam pengajuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) yang ditolak, serta memastikan lingkup kegiatan yang tidak dapat dilakukan tanpa RKAB yang disetujui. Perubahan ini mengatur pengajuan kembali RKAB untuk pemegang IUP dan IUPK pada tahap Eksplorasi dan Operasi Produksi. Pemegang IUP/IUPK yang ditolak dapat mengajukan kembali RKAB pada tahun berikutnya. Peraturan ini juga menetapkan larangan kegiatan pertambangan tanpa persetujuan RKAB dan mengatur perubahan RKAB dalam kondisi tertentu. Pemegang IUP/IUPK bertanggung jawab atas keabsahan dokumen yang disampaikan dan dapat dikenakan sanksi administratif jika melanggar ketentuan.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh kewenangan Direktur Jenderal atas nama Menteri dalam beberapa pasal menjadi kewenangan Menteri. 2. Pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi yang mendapatkan RKAB dengan jumlah produksi 0 dapat mengajukan perubahan RKAB sewaktu-waktu setelah mendapatkan persetujuan perubahan studi kelayakan atau perizinan terkait. 3. Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian wajib menyampaikan laporan kegiatan pengembangan dan/atau pemanfaatan sebagai bagian Laporan Berkala dalam bentuk laporan triwulan kepada Menteri.

1. Pemegang IUP/IUPK yang menyampaikan dokumen tidak sah, melakukan kegiatan tanpa persetujuan RKAB, atau menyalahgunakan dokumen persetujuan RKAB dapat dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin tanpa melalui tahapan peringatan tertulis dan penghentian sementara.