Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan menindaklanjuti ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, yang mengamanatkan perlunya pengaturan mengenai Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tojo Una-Una dalam sebuah Peraturan Daerah. Kebijakan ini mengatur pembentukan organisasi dan tata kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tojo Una-Una. Lembaga Teknis Daerah merupakan unsur pelaksana tugas tertentu yang berbentuk Badan, Kantor, Inspektorat, dan Rumah Sakit, yang masing-masing dipimpin oleh Kepala Badan, Kepala Kantor, Inspektur, dan Direktur. Kepala Lembaga Teknis Daerah bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Peraturan ini mengatur susunan organisasi, tugas pokok, dan fungsi dari masing-masing Lembaga Teknis Daerah, termasuk Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penanaman Modal, Badan Kepegawaian Daerah, Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Badan Lingkungan Hidup, Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Daerah, Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksana Penyuluh, Inspektorat Daerah, Kantor Perpustakaan Dokumentasi dan Arsip Daerah, Kantor Satuan Polisi Pamong Praja, dan Rumah Sakit Umum Daerah. Selain itu, diatur pula mengenai Unit Pelaksana Teknis (UPT) dan Kelompok Jabatan Fungsional di lingkungan Lembaga Teknis Daerah.