Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 20 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Balangan Nomor 20 Tahun 2009 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Balangan Kepada Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan Tahun 2009

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Balangan 20/2009 · Perda Kabupaten Balangan No. 20 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Balangan Nomor 20 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:11 Desember 2009
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Balangan Kepada Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan Tahun 2009
LokasiPemerintah Kabupaten Balangan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan11 Desember 2009
Tempat PenetapanParingin

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 07 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Balangan Kepada Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan Tahun 2008.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan menambah Pendapatan Asli Daerah melalui penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Balangan kepada Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan. Penyertaan modal ini dilaksanakan berdasarkan prinsip profit oriented, yang berarti efisiensi dan menghasilkan laba.

Pemerintah Kabupaten Balangan telah melakukan penyertaan modal daerah ke dalam Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan sampai dengan tahun 2008 secara kumulatif sebesar Rp. 6.897.600.000. Pada tahun 2009, Pemerintah Daerah melakukan penambahan penyertaan modal sebesar Rp. 4.500.000.000, sehingga total seluruh penyertaan modal menjadi Rp. 11.397.600.000.

Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini akan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.

(-)

(-)