Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara Nomor 4 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kayong Utara Nomor 4 Tahun 2017 tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kayong Utara 4/2017 · Perda Kabupaten Kayong Utara No. 4 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Kayong Utara Nomor 4 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 September 2017Tanggal Penetapan:4 September 2017
Organisasi Komisi & Badan NegaraPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEDOMAN PEMBENTUKAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA
LokasiPemerintah Kabupaten Kayong Utara
Tanggal Berlaku04 September 2017
Tanggal Penetapan04 September 2017
Tempat PenetapanSukadana

Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 8 Tahun 2010 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kayong Utara Tahun 2010 Nomor 37, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 38) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pedoman pembentukan lembaga kemasyarakatan desa di Kabupaten Kayong Utara. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk mendayagunakan lembaga kemasyarakatan desa dalam membantu pelaksanaan fungsi penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. Tujuan pembentukan lembaga kemasyarakatan desa adalah untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan masyarakat, peningkatan peran serta masyarakat dalam pembangunan, pengembangan kemitraan, pemberdayaan masyarakat, dan pengembangan kegiatan lain sesuai kebutuhan dan kondisi sosial budaya masyarakat setempat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pembentukan lembaga kemasyarakatan desa yang difasilitasi pemerintah desa melalui musyawarah dan mufakat, serta ditetapkan dalam Peraturan Desa.
  2. Tugas lembaga kemasyarakatan desa adalah membantu Pemerintah Desa dan merupakan mitra dalam memberdayakan masyarakat Desa, meliputi penyusunan rencana pembangunan secara partisipatif, melaksanakan, mengendalikan, memanfaatkan, memelihara dan mengembangkan pembangunan secara partisipatif, menggerakkan dan mengembangkan partisipasi, gotong royong dan swadaya masyarakat, dan menumbuhkembangkan kondisi dinamis masyarakat dalam rangka pemberdayaan masyarakat.
  3. Fungsi lembaga kemasyarakatan desa meliputi menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat dalam pembangunan, menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyarakat, meningkatkan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat, menyusun rencana, pelaksanaan, pengendalian, pelestarian, dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif, menumbuhkembangkan dan menggerakan prakarsa, partisipasi serta swadaya gotong-royong masyarakat, memberdayakan dan meningkatkan kesejahteraan keluarga, dan memberdayakan hak politik masyarakat.
  4. Jenis Lembaga Kemasyarakatan Desa, terdiri dari LPM, PKK Desa, RT/RW, Karang Taruna, Lembaga adat, dan Lembaga Kemasyarakatan lainnya.
  5. Persyaratan dan susunan kepengurusan lembaga kemasyarakatan desa.

1. Lembaga Kemasyarakatan di Desa yang telah ada tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai terbentuknya Lembaga Kemasyarakatan yang ditetapkan dengan Peraturan Desa berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah ini. 2. Lembaga Kemasyarakatan yang telah ada sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disesuaikan paling lama 1 (satu) tahun sejak diundangkan Peraturan Daerah ini.

(-)