Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya No. 8 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tasikmalaya 8/2017 · Perda Kota Tasikmalaya No. 8 Tahun 2017 · Perda Kota Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Oktober 2017Tanggal Penetapan:12 Oktober 2017
Pajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
LokasiPemerintah Kota Tasikmalaya
Tanggal Berlaku12 Oktober 2017
Tanggal Penetapan12 Oktober 2017
Tempat PenetapanTasikmalaya

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2011 Nomor 126)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Perubahan tersebut meliputi penghapusan beberapa jenis retribusi, penambahan jenis retribusi baru, perubahan ketentuan mengenai objek dan subjek retribusi, serta perubahan tarif retribusi.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam memberikan pelayanan kesehatan secara optimal, menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dan mengakomodasi kewenangan Pemerintah Kota Tasikmalaya dalam bidang perdagangan khususnya pelaksanaan metrologi legal.

Ketentuan Substansial:

  • Menghapus Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.
  • Mengubah ketentuan mengenai tarif retribusi pelayanan kesehatan.
  • Menambah jenis retribusi baru, yaitu Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang.
  • Mengubah dasar perhitungan tingkat penggunaan jasa untuk retribusi pengendalian menara telekomunikasi.
  • Menghapus ketentuan mengenai penetapan tarif retribusi yang sepenuhnya memperhatikan biaya penyediaan jasa.

Peraturan ini juga mengatur mengenai perubahan pada Lampiran I (Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan), penghapusan Lampiran III, penambahan Lampiran IXA (Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Tera/Tera Ulang pada Pelayanan Kemetrologian), dan perubahan Lampiran X (Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi).

1. Pada saat Puskesmas dan jaringannya mulai menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah, maka ketentuan mengenai tarif retribusi pelayanan kesehatan sepanjang mengatur mengenai tarif pada Puskesmas dan jaringannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dan selanjutnya berlaku tarif yang ditetapkan oleh Walikota.

1. Wajib Retribusi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar. 2. Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pelanggaran. 3. Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan negara.