Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 9 Tahun 2019

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Perpustakaan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat Dalam Rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2020

Juga dikenal sebagai: Peraturan Perpusnas 9/2019 · Peraturan Perpusnas No. 9 Tahun 2019 · Peraturan Perpusnas Nomor 9 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Desember 2019Tanggal Penetapan:2 Desember 2019
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipePeraturan Perpustakaan Nasional
TemaPelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Perpustakaan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat Dalam Rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2020
LokasiPerpustakaan Nasional RI
Tanggal Berlaku19 Desember 2019
Tanggal Penetapan02 Desember 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang perpustakaan dengan melimpahkan sebagian kewenangan Perpustakaan Nasional kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat melalui mekanisme dekonsentrasi. Pelimpahan ini mencakup kegiatan pengembangan sumber daya perpustakaan, promosi, dan sosialisasi minat baca. Gubernur bertanggung jawab untuk mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan ini dan melaporkannya kepada dewan perwakilan rakyat daerah provinsi. Dana dekonsentrasi yang berasal dari APBN akan digunakan untuk mendukung kegiatan ini, dan rincian anggaran disusun dalam RKA K/L dan DIPA Perpustakaan Nasional.

(-)

(-)