Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 7 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blora Nomor 7 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Blora

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Blora 7/2014 · Perda Kabupaten Blora No. 7 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Blora Nomor 7 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 November 2014Tanggal Penetapan:28 November 2014
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Blora
LokasiPemerintah Kabupaten Blora
Tanggal Berlaku28 November 2014
Tanggal Penetapan28 November 2014
Tempat PenetapanBlora

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 15 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Blora (Lembaran Daerah Kabupaten Blora Tahun 2011 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Blora Nomor 15).

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk menciptakan kondisi daerah yang tenteram, tertib, dan teratur, sehingga penyelenggaraan pemerintahan dan kegiatan masyarakat dapat berjalan lancar dan aman. Pembentukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Blora dimaksudkan untuk menegakkan Peraturan Daerah dan menyelenggarakan ketertiban umum, ketentraman masyarakat, serta perlindungan masyarakat.

Satpol PP dipimpin oleh seorang Kepala Satuan dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Susunan organisasi Satpol PP terdiri dari Kepala Satuan, Sekretariat (dengan Subbagian Program, Keuangan, Umum dan Kepegawaian), Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (dengan Seksi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan; dan Seksi Penyelidikan dan Penyidikan), Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (dengan Seksi Operasi dan Pengendalian; dan Seksi Kerjasama), Bidang Perlindungan Masyarakat (dengan Seksi Satuan Linmas; dan Seksi Bina Potensi Masyarakat), serta Kelompok Jabatan Fungsional.

Kepala Satuan memiliki eselon II/b, Sekretaris dan Kepala Bidang eselon III/b, serta Kepala Subbagian dan Kepala Seksi eselon IV/a. Setiap pimpinan unit organisasi dan tenaga fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplifikasi dalam melaksanakan tugasnya.

1. Pejabat yang diangkat berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 15 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Blora (Lembaran Daerah Kabupaten Blora Tahun 2011 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Blora Nomor 15), tetap menduduki jabatan sampai dengan dilantiknya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)