Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 2 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Provinsi Sumatera Selatan

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sumatera Selatan 2/2008 · Perda Provinsi Sumatera Selatan No. 2 Tahun 2008 · Perda Provinsi Sumatera Selatan Nomor 2 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Mei 2008Tanggal Penetapan:23 Mei 2008
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaUrusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Provinsi Sumatera Selatan
LokasiPemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Tanggal Berlaku26 Mei 2008
Tanggal Penetapan23 Mei 2008
Tempat PenetapanPalembang

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah RI Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota.

Peraturan ini mengatur bahwa Pemerintah Provinsi melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan provinsi, yang terdiri dari 31 bidang urusan pemerintahan, meliputi pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan, penataan ruang, perencanaan pembangunan, perhubungan, lingkungan hidup, pertanahan, kependudukan dan catatan sipil, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, keluarga berencana dan keluarga sejahtera, sosial, ketenagakerjaan dan ketransmigrasian, koperasi dan usaha kecil dan menengah, penanaman modal, kebudayaan dan pariwisata, kepemudaan dan olahraga, kesatuan bangsa dan politik dalam negeri, otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi keuangan daerah, perangkat daerah, kepegawaian dan persandian, pemberdayaan masyarakat dan desa, statistik, kearsipan, perpustakaan, komunikasi dan informatika, pertanian dan ketahanan pangan, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, kelautan dan perikanan, perdagangan, dan perindustrian.

Urusan pemerintahan tersebut diklasifikasikan menjadi urusan wajib (26 bidang) dan urusan pilihan (8 bidang). Penyelenggaraan urusan pemerintahan berpedoman pada norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah. Pemerintah Provinsi dapat menyelenggarakan sendiri urusan tersebut atau menugaskan/menyerahkan sebagian kepada Pemerintahan Kabupaten/Kota dan/atau Pemerintahan Desa berdasarkan asas tugas pembantuan. Pemerintah Provinsi dapat melakukan pengelolaan bersama dengan Pemerintah Provinsi lain terkait urusan yang berdampak lintas daerah melalui kerja sama antar daerah.

(-)

(-)