di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2007 tentang Retribusi Tarif Masuk Dan Pemanfaatan Obyek Dan Daya Tarik Wisata Situ Gede
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tasikmalaya 5/2007 · Perda Kota Tasikmalaya No. 5 Tahun 2007 · Perda Kota Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2007
Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2007 mengatur tentang retribusi tarif masuk dan pemanfaatan obyek dan daya tarik wisata Situ Gede.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk dengan maksud memberikan landasan hukum bagi Pemerintah Daerah dalam mengelola Obyek dan Daya Tarik Wisata Situ Gede sebagai potensi daerah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, dengan memperhatikan keseimbangan dan kelestarian lingkungan hidup. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pelayanan di bidang kepariwisataan guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat di Kota Tasikmalaya.
Ketentuan Substansial: