Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2007 tentang Retribusi Tarif Masuk Dan Pemanfaatan Obyek Dan Daya Tarik Wisata Situ Gede

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tasikmalaya 5/2007 · Perda Kota Tasikmalaya No. 5 Tahun 2007 · Perda Kota Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2008Tanggal Penetapan:9 Juli 2007
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Tarif Masuk Dan Pemanfaatan Obyek Dan Daya Tarik Wisata Situ Gede
LokasiPemerintah Kota Tasikmalaya
Tanggal Berlaku01 Januari 2008
Tanggal Penetapan09 Juli 2007
Tempat PenetapanTasikmalaya

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah dan peraturan pelaksanaannya yang mengatur hal yang sama dan bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2007 mengatur tentang retribusi tarif masuk dan pemanfaatan obyek dan daya tarik wisata Situ Gede.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk dengan maksud memberikan landasan hukum bagi Pemerintah Daerah dalam mengelola Obyek dan Daya Tarik Wisata Situ Gede sebagai potensi daerah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, dengan memperhatikan keseimbangan dan kelestarian lingkungan hidup. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pelayanan di bidang kepariwisataan guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat di Kota Tasikmalaya.

Ketentuan Substansial:

  • Retribusi dipungut atas jasa pelayanan penyediaan tempat wisata di Obyek dan Daya Tarik Wisata Situ Gede.
  • Subyek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan atau menikmati jasa pelayanan di Obyek dan Daya Tarik Wisata.
  • Retribusi digolongkan sebagai retribusi jasa usaha.
  • Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan komposisi umur pengunjung, alat transportasi, jenis fasilitas yang digunakan, dan jenis atraksi/hiburan yang diselenggarakan.
  • Struktur dan besarnya tarif retribusi tercantum dalam lampiran Peraturan Daerah.
  • Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dilaksanakan oleh petugas yang ditunjuk oleh Kepala SKPD.
  • Walikota dapat memberikan pengurangan, keringanan, atau pembebasan retribusi berdasarkan permohonan tertulis.
  • SKPD dapat menyelenggarakan kerjasama pengelolaan kegiatan atraksi/hiburan dengan pihak lain.

1. Dengan diberlakukannya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah dan peraturan pelaksanaannya yang mengatur hal yang sama dan bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku.

1. Setiap orang pribadi atau Badan yang masuk dan memanfaatkan obyek dan daya tarik wisata yang tidak membayar retribusi dikenakan sanksi pembebanan biaya paksaan penegakan hukum, yaitu membayar denda sebesar 5 (lima) kali besarnya retribusi yang terutang.