Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 3 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muaro Jambi Nomor 3 Tahun 2006 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN MUARO JAMBI NOMOR 3 TAHUN 2006 TENTANG RETRIBUSI PARKIR DI TEPI JALAN UMUM

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Muaro Jambi 3/2006 · Perda Kabupaten Muaro Jambi No. 3 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Muaro Jambi Nomor 3 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Mei 2006Tanggal Penetapan:10 Mei 2006
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERATURAN DAERAH KABUPATEN MUARO JAMBI NOMOR 3 TAHUN 2006 TENTANG RETRIBUSI PARKIR DI TEPI JALAN UMUM
LokasiPemerintah Kabupaten Muaro Jambi
Tanggal Berlaku11 Mei 2006
Tanggal Penetapan10 Mei 2006
Tempat PenetapanSengeti

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 3 Tahun 2006 mengatur tentang retribusi parkir di tepi jalan umum. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk memberikan landasan hukum yang kuat dalam penyelenggaraan parkir di tepi jalan umum sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah.

Peraturan ini mengatur beberapa ketentuan substansial, antara lain:

  1. Definisi istilah-istilah yang digunakan dalam peraturan, seperti daerah, pemerintah daerah, bupati, kantor perhubungan, kas daerah, parkir, tempat parkir, parkir berlangganan, retribusi jalan umum, retribusi parkir, badan, pejabat, wajib retribusi, masa retribusi, SKRD, dan penyidik tindak pidana di bidang retribusi.
  2. Pengenaan retribusi parkir bagi setiap kendaraan bermotor yang parkir di kawasan parkir di tepi jalan umum yang ditetapkan oleh Bupati.
  3. Pengaturan tentang parkir berlangganan, yang bentuk, isi, dan tata caranya ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
  4. Objek retribusi adalah pelayanan penyediaan tempat parkir di tepi jalan umum, dan subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan tempat parkir tersebut.
  5. Retribusi parkir di tepi jalan umum termasuk golongan retribusi jasa umum.
  6. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan jenis kendaraan yang menggunakan tempat parkir.
  7. Prinsip penetapan retribusi didasarkan pada penggantian biaya administrasi, pembangunan, pengadaan marka dan rambu, perawatan, pengawasan, dan pengendalian lalu lintas.
  8. Struktur dan besarnya tarif retribusi untuk sekali parkir dan parkir berlangganan berdasarkan jenis kendaraan.
  9. Wilayah pemungutan retribusi adalah seluruh wilayah Kabupaten Muaro Jambi.
  10. Masa retribusi parkir berlangganan adalah 1 bulan.
  11. Retribusi terutang terjadi saat diterbitkannya SKRD atau dokumen yang dipersamakan.
  12. Tata cara pemungutan retribusi menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, dan hasilnya disetor ke kas daerah.
  13. Pengaturan tentang sanksi administrasi berupa bunga jika wajib retribusi tidak membayar tepat waktu.
  14. Tata cara pembayaran dan penagihan retribusi.
  15. Ketentuan mengenai pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi yang dapat diberikan oleh Bupati.
  16. Pembinaan, pengawasan, penertiban, dan pengendalian terhadap penyelenggaraan parkir di tepi jalan umum.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000. 2. Tindak pidana ini adalah pelanggaran.