di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 83 Tahun 2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama Karya
Juga dikenal sebagai: PP 83/2016 · PP No. 83 Tahun 2016 · PP Nomor 83 Tahun 2016
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha PT Hutama Karya dalam rangka melanjutkan pelaksanaan penugasan percepatan pembangunan jalan tol di Sumatera. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk menambah penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham PT Hutama Karya, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa Negara Republik Indonesia akan menambah penyertaan modal sebesar Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah) ke dalam modal saham PT Hutama Karya. Penambahan modal ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016. PT Hutama Karya, yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1971, akan menerima penambahan modal ini untuk mendukung pelaksanaan tugasnya.