Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 12 Tahun 2024

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 12 Tahun 2024 tentang Pedoman Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Instruktur

Juga dikenal sebagai: Permenaker 12/2024 · Permenaker No. 12 Tahun 2024 · Permenaker Nomor 12 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 November 2024Tanggal Penetapan:5 November 2024
Standar & Pedoman TeknisProfesi & Sertifikasi Keahlian

Informasi

TipePeraturan Menteri Ketenagakerjaan
TemaPedoman Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Instruktur
LokasiKementerian Ketenagakerjaan
Tanggal Berlaku08 November 2024
Tanggal Penetapan05 November 2024
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 12 Tahun 2024 ini bertujuan untuk menetapkan pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Instruktur di instansi pembina dan pengguna. Kebijakan ini didasarkan pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023. Jabatan Fungsional Instruktur memiliki peran penting dalam pelaksanaan dan pengembangan pelatihan kerja. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara instansi pembina dan pengguna dalam menghitung kebutuhan instruktur, serta menetapkan jenjang jabatan instruktur dari ahli utama hingga ahli pertama. Penghitungan kebutuhan dilakukan berdasarkan analisis jabatan dan beban kerja, dengan mempertimbangkan jumlah lembaga pelatihan, tenaga kerja, dan paket pelatihan. Proses pengusulan kebutuhan instruktur melibatkan validasi dan persetujuan dari berbagai tingkat pejabat terkait.

1. JF Instruktur kategori keterampilan tetap melaksanakan tugas sesuai jenjang jabatannya sampai dengan tanggal 15 Desember 2025 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)